Dalam penjelasannya, rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor tersebut.
"Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revvisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima," tuturnya.
Dengan begitu, mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri karena kendala UKT mendapatkan kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang.
"Ini adalah prioritas Mendikbudristek," tegasnya.
Pada surat Dirjen tersebut juga dijelaskan mengenai tindak lanjut terhadap calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran UKT dan IPI dengan tarif sebelum revisi sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
BACA JUGA:Caleg DPRK Partai PKS Sempat Buron Selama 3 Minggu, Sabu 70 Kilogram Jadi Barang Bukti
BACA JUGA:UKT Mahal Jadi Sorotan di Rakernas V PDIP, Puan: Revisi Permendikbud No 2 Tahun 2024!
"Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," terangnya.
Haris memastikan bahwa Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.
Keputusan ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengar aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjuti secara serius.
"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” pungkasnya.
(Annisa Amalia Zahro)