Polda Jawa Barat Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kecelakaan Bus Subang

Rabu 29-05-2024,12:24 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.

Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA:4 Warga Hanyut Diterjang Banjir di Tanggamus, 385 Rumah Terdampak

BACA JUGA:Modal Jajan Seblak Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Lho, Cuma Ada di Sini!

Diketahui, akibat kecelakaan itu menyebabkan sebelas orang terbunuh.

Sepuluh diantaranya penumpang bus pariwisata itu. Dimana, sembilan merupakan siswa dan satu orang guru SMK Lingga Kencana.

Satu orang lainnya adalah warga sekitar di lokasi kejadian.

Kategori :