Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
BACA JUGA:4 Warga Hanyut Diterjang Banjir di Tanggamus, 385 Rumah Terdampak
BACA JUGA:Modal Jajan Seblak Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Lho, Cuma Ada di Sini!
Diketahui, akibat kecelakaan itu menyebabkan sebelas orang terbunuh.
Sepuluh diantaranya penumpang bus pariwisata itu. Dimana, sembilan merupakan siswa dan satu orang guru SMK Lingga Kencana.
Satu orang lainnya adalah warga sekitar di lokasi kejadian.