Polda Jawa Barat Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kecelakaan Bus Subang

Rabu 29-05-2024,12:24 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BANDUNG, DISWAY.ID -- Satu tersangka baru ditetapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat dalam kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di Subang.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan, total saat ini dua tersangka ditetapkan dalam kecelakaan itu, setelah sebelumnya sopir bus.

Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka, katanya kepada media awak, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Kejati Kalteng Sebut Bupati Halikin Nor Berpotensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

BACA JUGA:Dorong Pembangunan Infrastruktur Cerdas, IKA ITS Gelar Seminar Nasional di Samarinda

Tersangka baru itu berinisial AI dan sopir berinisial A.

Mereka disangkakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara dan atau 5 tahun penjara.

Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tuturnya.

Sebelumnya, tersangka resmi ditetapkan dalam kecelakaan bus pariwisata SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.

BACA JUGA:Serbu! Sambut Idul Adha, Beli Sapi Bisa Dapat Bonus Kambing

BACA JUGA:BPTD Temukan 55,27 Persen Angkutan Pariwisata Tidak Laik Jalan, Mayoritas di Objek Wisata Jawa Barat

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi.

Baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk Saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek.

" Tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa korban dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” terangnya.

Kategori :