BPTD Temukan 55,27 Persen Angkutan Pariwisata Tidak Laik Jalan, Mayoritas di Objek Wisata Jawa Barat
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terus meningkatkan pengawasan terhadap operasional angkutan pariwisata dengan melakukan kegiatan pemeriksaan atau rampcheck di sejumlah objek wisata di Jawa Barat-Dok. kemenhub-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) menemukan 55,27 persen angkutan pariwisata tidak Laik jalan di sejumlah lokasi Jawa Barat.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Barat, Muhammad Fahmi mengatakan, hasil pemantauan dan pemeriksaan dari 237 kendaraan angkutan pariwisata, ditemukan sebanyak 44,73 persen dinyatakan laik jalan.
" Sementara 55,27 persen dinyatakan tidak laik jalan," kata Muhammad Fahmi pada Senin, 27 Mei 2024.
BACA JUGA:4 Warga Hanyut Diterjang Banjir di Tanggamus, 385 Rumah Terdampak
BACA JUGA:Modal Jajan Seblak Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Lho, Cuma Ada di Sini!
Muhammad Fahmi menambahkan, pengecekan untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional angkutan pariwisata dengan melakukan kegiatan pemeriksaan, rampcheck di sejumlah objek wisata di Jawa Barat.
" Pengecekan ini juga bertujuan untuk melakukan Pengecekan Kelaikan Teknis dan Administrasi Kendaraan untuk menjamin keselamatan dari setiap kendaraan," kata Muhammad Fahmi.
Kelengkapan administrasi tersebut berupa surat wajib kendaraan yang harus dimiliki serta dibawa oleh angkutan pariwisata berupa kartu BLU-e, Kartu Pengawasan, STNK, dan lain sebagainya.
"Kami bersama Tim dari BPTD Kelas II Jawa Barat, secara serentak melakukan kegiatan pengawasan angkutan pariwisata yang dilaksanakan selama masa libur panjang Hari Raya Waisak dari tanggal 23 sampai dengan 26 Mei 2024," jelasnya.
Sementara jenis pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain Kartu Pengawasan (KP) tidak berlaku & KP tidak ada, masa berlaku Uji Berkala sudah habis.
" Serta penyimpangan trayek yakni bus yang seharusnya beroperasi reguler sesuai trayek seperti AKAP & AKDP tetapi digunakan untuk pariwisata," pungkasnya.
Pengecekan Kelaikan Teknis Kendaraan dilakukan oleh Penguji Kendaraan Bermotor bersama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: