BACA JUGA:Pertamina Pastikan 250 Ribu Pangkalan LPG 3 Kg Catatkan Penjualan Via Aplikasi Mulai 1 Juni
BACA JUGA:Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuhan Empat Anak Kandung Disidang, Ngaku Kesepian di Balik Jeruji Besi
Lebih lanjut, hakim mendalami terkait sumber uang yang digunakan SYL untuk membayar cicilan apartemen Nayunda.
Menurutnya, jika uang tersebut berasal dari dana pribadi maka tak masalah. Namun, apabila dana tersebut berasal dari uang negara maka akan menjadi masalah.
"Jadi nggak masalah, jadi yang masalah itu uang negara, kalau uang priabdi untuk membantu saudara membayar apartemen itu bukan urusan saya. Itu di pemeriksaan KPK juga gitu, itu urusan pribadi, tapi kalau terbukti ternyata itu uang negara, uang dari kementerian itu jadi masalah," tutur Hakim Rianto.