JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Hong Kong menangkap 14 Warga Negara Indonesia (WNI) terkait dugaan kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada 20 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di mana 14 diantaranya adalah warga negara Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong," ungkap Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa 14 WNI itu diduga merupakan pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online.
BACA JUGA:Catat! Event Lari Monas Half Marathon 2024 Digelar 30 Juni, Cek Harga Tiketnya di Sini
BACA JUGA:Maumodal dari Maucash Beri Modal Bagi UMKM, Tingkatkan Daya Saing
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa rekening bank tersebut kemudian digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan.
"Ini yang ingin kami sampaikan kepada warga negara kita, khususnya para pekerja migran di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang," paparnya.
Judha juga meminta agar tidak mudah terbujuk rayu atau tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online dan kemudian akun tersebut dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana-dana yang tidak jelas.
BACA JUGA:Rencana Kenaikan BBM 1 Juni, Pertamina: Kami Terus Mereview Secara Berkala
Oleh karena itu, Judha mengimbau agar para WNI, khususnya pekerja migran di Hong Komg untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang.
Selain itu, para WNI juga diimbau agar tidak mudah terbujuk atau tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online.
“Karena hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut,” lanjutnya.