Menurut sang sopir tindakan petugas kepolisian tidak sesuai dengan prosedur.
BACA JUGA:12 PKL Kena Peringatan Satpol PP di Giat Tertib Trotoar
BACA JUGA:Harga Tiket Konser Super Junior di Jakarta, Mulai Rp1,6 juta
“Polisi nyetop gini maksudnya apa, enggak jelas,” ujar perekam dalam video itu.
Sementara Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Agung Pitoyo membenarkan kejadian itu.
Disebutnya, aksi kejar-kejaran anggota polisi dengan mobil Pajero itu terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024 di ruas Tol arah Jatiasih.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Awas! Dampak Asap Rokok Pada Anak-Anak dan Bumil Bisa Picu Stunting
BACA JUGA:Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air yang Terlibat Dugaan Korupsi PT Timah
Kata dia, polisi telah mengantongi alamat pemilik mobil Pajero Sport itu.
"Sudah ada alamatnya yang Pajero," katanya kepada awak media, Kamis 30 Mei 2024.
Kini pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik mobil untuk membuat klarifikasi.
"Dengan surat undangan untuk klarifikasi," ujarnya.