Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air yang Terlibat Dugaan Korupsi PT Timah

Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air yang Terlibat Dugaan Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan korupsi timah.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung akan menjemput paksa Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie apabila kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya telah memeriksa Hendry Lie sebanyak 2 kali.

"Terhadap Tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas, kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali (pemanggilan)," ujar Kuntadi, Kamis, 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditahan Kejagung Atas Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Hendry dalam pemeriksaan.

"Kalau sudah tiga kali (tak hadir), ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," ungkap Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hendry selaku Beneficiary Owner dari PT TIN dan adiknya Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.

Sejauh ini ada 22 tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Timah. Berikut daftar 22 tersangka korupsi PT Timah Tbk:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW) 

BACA JUGA:Tak Mempan Tekanan, Kejagung Tegaskan Terus Usut Kasus Korupsi PT Timah

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) 

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: