Tak Mempan Tekanan, Kejagung Tegaskan Terus Usut Kasus Korupsi PT Timah

Tak Mempan Tekanan, Kejagung Tegaskan Terus Usut Kasus Korupsi PT Timah

Jampidsus Febrie Adriansyah tersandung dugaan kasus lelang tambang diungkapkan oleh Indonesia Police Watch atau IPW dan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang atau KSST.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Meski ada potensi tekanan, pengusutan terus dilakukan hingga penanganan kasus korupsi tersebut tuntas secara hukum.

"Yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan. Kalau ini sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti yang dibuka, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ," kata Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kamis, 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Soal Sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Lebih lanjut, Febrie menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa pengusaha tambang Robert Bonosusatya.

"Robert Bono (Robert Bonosusatya), ini pun karena suara masyarakat dan beberapa indikasi yang ada di kita, sehingga dipanggil. Tidak saja Robert Bono, siapa pun yang ada indikasi karena ini kerugian cukup besar Rp 300 triliun, maka akan kita periksa," ucap Febrie.

Namun, mengenai peningkatan status sebagai tersangka, Febrie memastikan pihaknya harus mencermati sejumlah alat bukti yang ada. 

"Bisa dilihat nanti, cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian yang tampil di pengadilan, lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum ditetapkan," bebernya.

Ia menjelaskan penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan alat bukti.

BACA JUGA:Begini Penghitungan Ahli Soal Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Capai Rp300 Triliun

"Apakah dia tersangka atau tidak, nanti alat bukti akan bicara. Bisa dilihat sisi nanti cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian, yang tampil di pengadilan lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum ditetapkan," jelasnya.

"Lihat dari jaksa membuka aliran dana, siapa yang menikmati. Kalau dia menikmati yang belum ditetapkan, bisa sampaikan kepada kami. Kita akan terbuka dan ini harus kita lakukan sebagaimana keinginan kita semua. Bahwa yang menjadi poin-poin penting pendapatan negara, khusus yang besar akan kita lakukan penelitian semua. Mudah-mudahan segera dapat perbaikan tata kelola," lanjut Febrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: