Begini Penghitungan Ahli Soal Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Capai Rp300 Triliun

Begini Penghitungan Ahli Soal Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Capai Rp300 Triliun

Penyidik Kejaksaan Agung saat menyita aset terkait kasus korupsi Timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 Triliun.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.

Ahli Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo mengatakan jumlah tersebut termasuk nilai kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.

Bambang menjelaskan akibat kasus korupsi yang terjadi di wilayah Bangka Belitung terjadi kerusakan lingkungan pada area-area yang menjadi lokasi pertambangan timah.

BACA JUGA:Capai Rp 300 Triliun, Ini Rincian Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Timah

Ia menegaskan hal tersebut juga sudah dipastikan dari hasil uji laboratorium terhadap sampel-sampel tanah hingga vegetasi yang diambil dari lokasi pertambangan. 

"Setelah ada hasil analisa laboratorium berdasarkan hasil sampel yang kita ambil maka dipastikan wilayah tersebut sudah rusak. Dari situlah kemudian kami tahu bahwa ada wilayah yang ada di dalam kawasan hutan maupun yang di non kawasan hutan," kata Bambang dalam jumpa pers, Rabu, 29 Mei 2024.

Ia menegaskan seluruh perhitungan tersebut dilakukan dengan indikator dan parameter yang jelas.

Oleh karenanya Bambang membantah apabila nilai Rp271,6 triliun disebut sebagai potensi kerugian semata.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sebagai Tersangka Korupsi PT Timah, Total Tersangka Kini 22 Orang

"Semua itu diukur, tidak dikira-kira dan parameternya sudah jelas, dan sehingga tidak ada istilah potensial loss, itu adalah betul-betul total loss," jelasnya.

"Jadi ada ekologis yang terganggu, kemudian yang kedua adalah ekonomi lingkungan yang rusak, dan yang ketiga itu adalah pemulihan yang harus dilakukan," imbuhnya. 

Bambang menyebut apabila lahan tersebut tidak terjadi kerusakan maka negara bisa mendapatkan keuntungan baik dari segi keuangan maupun lingkungan. 

Namun akibat korupsi ini, negara malah harus memikirkan pemulihan lahan yang tidak sedikit.

"Kalau tidak dipulihkan tanggung jawab siapa, dari investigasi yang ada apapun alasannya PT Timah harus tanggung jawab terhadap apa yang terjadi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: