JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang penyalagunaan narkoba yang melibatkan aktor Amma Zoni sudah sampai pada agenda pembuktian.
Saksi-saksi dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Azam Ahmad selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan saksi yang dihadirkan pada persidangan, Kamis 30 Mei 2024, didatangkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat.
BACA JUGA:Gugatan Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ammar Zoni Tetap Jalani Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar
Pada proses persidangan, Azam mengatakan Ammar Zoni tidak berkutik dan membenarkan apa yang diungkapkan oleh para saksi.
"Saksi-saksi ini adalah saksi-saksi tim penangkap dari kasat narkoba yang mana pada 12 Desember itu ia menangkap terdakwa Ammar Zoni," ujar Azam, dikutip dari YouTube Mantra Room, Kamis 30 Mei 2024.
"Jadi semuanya itu dia akui sesuai dengan barang bukti yang kita tampilkan di persidangan. Ada narkotika jenis ganja, ada narkotika jenis sabu, beserta handphone untuk berkomunikasi," lanjutnya.
Ihwal pengajuan rehabilitasi Ammar Zoni, Azam Ahmad menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Itu kita serahkan lagi kepada majelis hakim, karena ketentuan pasal 54 itu bisa dasesmen dulu dan itu tergantung dengan pendapat atau pertimbangan majelis hakim."
BACA JUGA:Pengacara Ammar Zoni Getol Perkara Digelar di PN Tangerang Bukan di PN Jakbar, Ini Alasannya
"Jadi kita melihat lagi apakah saudara Ammar ini dapat diasesmen secara medis dan dinilai pakah ia sebagai pecandu penyalahgunaan apa justru dia dikategorikan sebagai pengedar," terangnya.