Jampidsus Febrie menerangkan upaya pihaknya saat ini yakni manargetkan 22 tersangka segera disidangkan.
Kejagung beryakinan jika 22 tersangka inilah yang menikmati ratusan triliun yang dikorupsi itu.
"Kami yakini bahwa 22 orang itu pelaku, mereka yang menikmati dan inilah (yang) menyebabkan kerugian negara," bebernya.
BACA JUGA:Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air yang Terlibat Dugaan Korupsi PT Timah
Bos Sriwijaya Air Bakal Dijemput Paksa
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie diduga terlibat dalam kasus korupsi P Timah.
Kejagung sendiri sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
"Terhadap Tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas, kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali (pemanggilan)," ujar Kuntadi, Kamis, 30 Mei 2024.
Akan tetapi Hendry Lie belum merespons sehingga Kejagung akan lakukan penjemputan paksa.
"Kalau sudah tiga kali (tak hadir), ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," ungkap Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hendry selaku Beneficiary Owner dari PT TIN dan adiknya Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.
Sejauh ini ada 22 tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Timah. Berikut daftar 22 tersangka korupsi PT Timah Tbk:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
BACA JUGA:Tak Mempan Tekanan, Kejagung Tegaskan Terus Usut Kasus Korupsi PT Timah