BACA JUGA:PT KAI Pamer Sistem Perkeretaapian Indonesia di Depan Menteri Transportasi Thailand
BACA JUGA:Pempred Disway: Pentingnya Peran Media Dalam Menyebarkan Informasi Kurban Tepat Sasaran
Selain pelat nomor dinas, HI disebut memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR.
"Keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu sejumlah lima pelat," ujarnya.
"Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari 5 orang menjadi 6 orang," katanya.
Sementara lima tersangka lainnya berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.
Dua di antaranya termasuk HI sebagai pengguna pelat palsu, sedangkan empat lainnya merupakan pembuat.
BACA JUGA:Keuntungan Penjual Ribuan Video Porno Anak Tembus Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:Carlo Ancelotti Pensiun Menjadi Manager, Bila Real Madrid Tidak Memerlukan Dirinya Lagi
"Tersangka RH adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah enam plat. Kemudian, tersangka A adalah perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu," bebernya.
"Kemudian AW adalah perantara pembuatan pelat, STNK, dan ID card palsu. Yang keempat tersangka MTH adalah pembuat pelat, STNK, ID card palsu. Yang kelima tersangka MIM, itu adalah pembuat pelat," sambungnya.