JAKARTA, DISWAY.ID-- Residivis kasus pencabulan anak di bawah umur ditembak polisi usai mencuri spion mobil di kawasan Pademangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pelaku pencurian spion tersebut berjumlah tiga orang yakni RY (20), AY (23), dan IP (23).
BACA JUGA:Bejat! Oknum ASN Kanwil Kemenag Banten Kabur, Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak
BACA JUGA:Ivan Gunawan dan Saipul Jamil Dihujat, Bagi-Bagi THR Sambil Bercanda Kasus Pencabulan Anak
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kost kawasan Ampera, Pademangan Barat pada 28 Mei 2024.
Karena melawan saat ditangkap, ketiga pelaku ditembak di bagian kakinya oleh polisi.
"Pada saat penangkapan kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tiga tersangka, karena berusaha melawan pada saat kami minta untuk menunjukkan titik-titik di mana mereka melakukan kejahatan," kata Binsar di Mapolsek Padeamangan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Diungkapkan Binsar, ketiga pelaku merupakan residivis pencabulan anak di bawah umur dan kasus narkotika.
BACA JUGA:Polda Metro Periksa Ibu dan Nenek Korban Menyusul Kasus Pencabulan Anak oleh Bapak Kandung
"Tiga tersangka ini adalah residivis. Residivis baik itu narkotika maupun pencabulan anak di bawah umur," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, komplotan pencuri spion ini sudah beraksi di 9 lokasi.
"Mereka sudah melakukan tindak pidana pencurian spion mobil di 9 titik. Enam di Pademangan, satu di Kemayoran, satu di daerah Priok, dan satu di daerah Kedoya, Jakarta Barat," tambahnya.
Spion hasil curian ini mereka jual ke penadah yang saat masih DPO dengan harga berkisar Rp700-900 ribu.
"Untuk motifnya yang pasti karena mereka pengangguran, motifnya untuk mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari," ucap Binsar.