BACA JUGA:Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung di Tangsel Sudah Lahiran, Bayi Normal Laki-laki
BACA JUGA:Tolak Mantan Napi Pencabulan Anak di Bawah Umur Nyaleg, Warga Cilegon Datangi KPU
Dijelaskan Binsar, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan pencurian spio.
Tersangka RY yang merupakan pelaku utama berperan sebagai pemetik spion.
Sedangkan pelaku AY bertugas mengawasi lokasi sekitar pencurian spion, dan IP berperan sebagai joki pemilik dan pemilik kendaraan bermotor yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(Cahyono)