JAKARTA, DISWAY.ID -- Tersangka penyebar dan penjual video konten pornografi anak yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya tidak produksi sendiri.
Kanit 4 Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol Seto Handoko mengatakan tersangka mendapat video itu dari sosial media.
Kemudian, usai mendownload tersangka mengirim ke grup berbayar yang dirinya buat.
BACA JUGA:Pemotor Tewas Terlindas Minibus di Gerbang Perumahan Kawasan Penjaringan
BACA JUGA:Idul Adha Semakin Dekat, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Tidak Stabil di Pasaran
"Dari Twitter, ataupun akun-akun sosial media lainnya. Jadi dia mendownload bukan memproduksi sendiri," katanya kepada awak media, Jumat 31 Mei 2024.
Kemudian, terdapat ratusan pelanggan yang tergabung dalam grup Telegram yang menjual video konten pornografi anak.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan pelanggan itu tergabung dalam grup yang dibuat tersangka berinisial DY (25).
"Dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," katanya kepada awak media, Jumat 31 Mei 2024.
Dituturkannya, mereka tergabung dalam tiga grup Telegram dengan rincian di grup VVIP BOCIL sebanyak 332 pelanggan.
BACA JUGA:Hendak Tawuran dan Bawa Sajam, 3 Pemuda Diringkus di Jakarta Pusat
BACA JUGA:Apa Itu Frequent Whooser Card? Begini Penjelasan dan Cara Membelinya
Kemudian di VVIP INDO BOCIL 1 ada 61 pelanggan dan di grup Telegram VVIP INDO BOCIL 2 sebanyak 5 pelanggan.
Para pelanggan itu bakal diperiksa pihaknya.
"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini," ujarnya.