JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap anggota Densus 88 yang memata-matai Jampidsus Kejagung beberapa waktu lalu.
Meskipun Irjen Sandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho telah membenarkan bahwa anggota tersebut telah diperiksa oleh Divpropam, namun enggan menyebutkan siapa yang memberi perintah.
Kejadian ini mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, pasalnya tidakan memata-matai Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung, di tengah bergulirnya kasus korupsi PT Timah yang disinyalir merugikan negara hingga 300 triliun rupiah.
BACA JUGA:5 Model Rambut Comma Hair yang Trendy ala Artis Korea, Pria Wajib Coba!
Salah satu yang ikut mengomentari aksi dari salah satu anggota Densus 88 tersebut adalah Soleman Ponto yang merupakan mantan Kabais atau Kepala Badan Intelijen Strategis AL.
Dalam salah satu podcast, pemberi perintah anggota Densus 88 mata-matai Jampidsus Kejagung dibongkar mantan Kabais.
Menurut Ponto, terdapat dua pihak yang dapat menggerakan atau memberi perintah dalam operasi intelijen seperti yang dilakukan oleh salah satu anggoata Densus 88.
BACA JUGA:Buronan Nomor Satu di Thailand Ditangkap di Bali, Ini Daftar Kejahatan yang Dilakukan
BACA JUGA:Penyebab Terjadinya Fenomena La Nina yang Diprediksi Muncul Juni 2024, Warga Siap-Siap!
“Adapun yang memberi perintah normatif kekuasaan sudah pasti, kalau atasannya pasti bisa,” terangnya.
Akan tetapi ada satu pihak lagi yang dapat mengerakan luar atasan yang bisa memerintahkan intelijen.
“Selain itu yang bisa memerintahkan seseorang dan sering kali juga dilakukan oleh intelijen itu perintah dari yang mempunyai uang,” tambahnya.
Ponto menjelaskan bahwa hal ini terjadi di mana-mana karena memang operasi intelijen memerlukan biaya dalam sebuah operasi.
BACA JUGA:Rupiah Melemah, Pertamina Masih Tahan Harga BBM Juni, Pertamax Rp12.950 Per Liter