Akademikus UI itu membayangkan langkah tersebut dilakukan demi adanya 'sogokan' supaya kegiatan membela masyarakat itu tidak diperlukan lagi.
Dengan demikian penilaian Rocky Gerung, tahun 2024 ini akan lebih banyak lagi ormas keagamaan yang dibentuk.
"Itu dasarnya, sekali lagi, nanti efek sosial dan psikologi itu yang buruk sebuah generasi ormas kan kebanyakan generasi muda tuh, dari awal generasi itu sudah dirusak oleh sistem perekonomian yang sifatnya membujuk, menyogok, ini semuanya adalah sogokan politik pada ormas," ungkap Rocky.
"Mestinya ormas itu malu dan marah, ngapain kami disogok? Kami bekerja untuk solidaritas, bukan untuk akumulasi atau berbisnis. Jadi, poin kita ketua-ketua ormas ini memang enggak ngerti fungsi dia sebagai organisasi kemasyarakatan," tuturnya menambahkan.
BACA JUGA:Update Tambahan Pemain Timnas Indonesia untuk Melawan Irak dan Filipina, Yance Sayuri Akan Dicoret
Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah mengatur bahwa organisasi masyarakat dan keagamaan sekarang diperbolehkan untuk mengelola tambang.
Pasal 83A ayat (1) dalam Peraturan tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Selain itu, WIUPK yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
BACA JUGA:Mitsubishi All New Triton Akan Meluncur Pertengah Tahun, Sasar Tambang dan Perkebunan
Pasal 83 ayat (3) juga menegaskan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Selain itu, kepemilikan saham ormas atau organisasi keagamaan dalam badan usaha harus menjadi mayoritas dan memiliki kendali.
Pasal 83 ayat (5) juga melarang Badan Usaha untuk bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Penawaran WIUPK yang diatur dalam Pasal 83 ayat (5) berlaku selama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden sesuai dengan Pasal 83 ayat (7).
Perubahan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk turut serta dalam pengelolaan tambang dengan harapan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.