Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut telah ditetapkanPresiden Joko Widodo ,dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, Kamis, 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Polri Kirim Anggotanya ke Thailand Untuk Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama
Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip, Jumat 31 Mei 2024..
Sementara tertulis dalam Pasal 83 (4), kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Dalam beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
BACA JUGA:Polri Dalami Keterkaitan Buronan Thailand Chaowalit dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama
BACA JUGA:Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi Buntut Kasus Chaowalit Thongduang
Aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.
Hal ini dilakukan guna memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.