JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, secara rutin melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan bus pariwisata tiap libur akhir pekan, ataupun momen libur panjang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan operasional angkutan pariwisata agar mengedepankan aspek keselamatan.
“Pada akhir pekan kemarin, pemeriksaan angkutan pariwisata secara random checking terus dilakukan di beberapa lokasi seperti di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jambi, Riau hingga Sumatera Utara. Telah diperiksa sebanyak 153 unit bus,” ungkap Hendro pada Senin, 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Menunda Larangan Ekspor Tembaga Sampai Akhir Tahun
BACA JUGA:Sidak di SPPBE Swasta di Cimahi, Kemendag Klaim Sudah Ada Perbaikan
Dirjen Hendro mengungkapkan 108 unit bus atau 71 persen memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
Sedangkan, Ia juga menjelaskan sebanyak 45 unit bus atau sebesar 29 persen tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
"Dari hasil pemeriksaan ini, untuk armada bus yang status Kartu Pengawasan (KP) tidak berlaku dan atau memalsukan status Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dilakukan penilangan oleh PPNS Ditjen Perhubungan Darat," kata Hendro.
Kegiatan ini juga merupakan kolaborasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat di tiap-tiap daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), PT. Jasa Raharja serta pihak kepolisian.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Hendro juga mengapresiasi kinerja seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan dalam rangka mewujudkan angkutan pariwisata yang berkeselamatan.
BACA JUGA:Butuh Kerja? Bappenas Lagi Buka Lowongan Hingga 4 Juni 2024, Ada 2 Posisi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Menanggapi Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak, Jubir Kemenperin: Kami Jadi Kambing Hitam
"Dari hasil pemeriksaan secara acak pada weekend kemarin ditemukan lebih banyak yang sudah memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis laik jalan. Hal ini merupakan suatu hal yang baik," katanya.
Ke depan, Ia berharap seluruh Perusahaan Otobus maupun Perusahaan Karoseri dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Hendro menuturkan agar tidak ada lagi bus pariwisata yang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan beroperasi di jalan.