Menanggapi Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak, Jubir Kemenperin: Kami Jadi Kambing Hitam
Jubir Kemenperin Beri Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak, Kemenperin: Kami Jadi Kambing Hitam-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perindustrian menanggapi pernyataan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengenai bahan peledak pesanan PT. Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan.
Menurut Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, impor bahan peledak milik perusahaan tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI), penyebabnya Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu cukup lama.
Menanggapi hal ini, Kemenperin menyatakan bahwa pihak mereka sudah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
BACA JUGA:Tegas! Nakes Pakai Calo Buat Dapatkan SKP, Izin Praktek Bakal Dicabut
BACA JUGA:Kolaborasi Kemenhub dan Kemenkeu Dalam Kerjasama Pertukaran Data Sektor Transportasi Laut
Serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT. Pindad (Persero).
Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024.
Peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024.
Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024.
Serta Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.
BACA JUGA:Kominfo Akan Blokir IMEI Ilegal, Brantas Penjualan Handphone Curian
BACA JUGA: Indonesia-Tiongkok Sepakati Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Industri
"Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor,"jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (01/06).
Padahal, menurut Febri Hendri Antoni Arif penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT.Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: