Tegas! Nakes Pakai Calo Buat Dapatkan SKP, Izin Praktek Bakal Dicabut

Tegas! Nakes Pakai Calo Buat Dapatkan SKP, Izin Praktek Bakal Dicabut

Ilustrasi dokter-dok freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik percaloan untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, diduga marak praktik percaloan karena masih berbasis manual dan tidak terintegrasi.

BACA JUGA:Khusus untuk Nakes, Urus STR Kini Gratis dan Berlaku Seumur Hidup

BACA JUGA:Hari Perempuan Internasional, Mayoritas Nakes Didapuk Wanita sebagai Garda Terdepan Kesehatan

Kemenkes mengaku bahwa deteksi dan penindakan praktik ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online.

Sistem terbaru ini berhasil melacak praktik anomali di tiga kota, yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Para calo diduga melakukan penyamaran seolah-olah menjadi tenaga kesehatan (nakes) atau tenaga medis (named) yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online sehingga mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut.

BACA JUGA:Viral! Momen 2 Nakes Palestina Nikmati Jus Untuk Terakhir Kalinya, 'Berikutnya Kita Minum di Surga'

BACA JUGA:Kini, STR Seumur Hidup Tenaga Medis dan Nakes Bisa Diterbitkan Lebih Mudah Melalui Ini

Mereka diketahui menawarkan jasa melalui media sosial dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.

Padahal, sistem pembelajaran berkala sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.

Selain sistem pembelajaran berkala, SKP juga bisa didapatkan melalui seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes.

Lebih lanjut, Kemenkes juga akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi berat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan disanksi pencabutan sementara SKP dan SIP selama 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: