Kini, STR Seumur Hidup Tenaga Medis dan Nakes Bisa Diterbitkan Lebih Mudah Melalui Ini

Kini, STR Seumur Hidup Tenaga Medis dan Nakes Bisa Diterbitkan Lebih Mudah Melalui Ini

Perpanjangan STR seumur hidup tenaga medis dan nakes melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kini penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) lebih mudah.

Sebab, Menteri Kesehatan mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan STR Tenaga Medis dan Nakes tersebut.

Aturan tersebut ditertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Cara Mudah Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke RS Tanpa Surat Rujukan Dulu, Cukup Siapkan HP Atau Ikuti Langkah Ini

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 Dibuka, Tersedia Lowongan 7.249 Formasi

Dengan surat edaran itu, mengisyaratkan penerbitan STR Tenaga Medis dan Nakes bisa lebih mudah dilakukan melalui portal SATUSEHAT.

Mekanisme proses perizinan praktik dokter ini seiring upaya didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.

Sedangkan portal SATUSEHAT dapat diklik melalui https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan saat perpanjangan dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK agar memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat untuk perpanjangan STR.

“Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” ungkap Menkes Budi seperti dikutip keterangan Kemenkes RI.

BACA JUGA:Waspada Virus Nipah! Kemenkes Resmi Terbitkan Surat Edaran

BACA JUGA:Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Hari ini, Ini Tujuannya

Nomor rekening tersebut akan digunakan terkait kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung.

Selain itu, untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads