Menaker Minta Nakes RSUP Dr Sardjito Lapor Soal THR Dipangkas 30 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan agar para pegawai RSUP Dr Sardjito melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang dipangkas 30 persen.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan agar para pegawai RSUP Dr Sardjito melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang dipangkas 30 persen.
"Saya baru dapat beritanya, usulan dari kami kalau itu benar segera buat laporan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 27 Maret 2025.
Ia mengatakan nantinya pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalau itu terkait THR, macam-macam kan di sana, ada pengawas ketenagakerjaan daerah provinsi, nanti mereka akan follow up, kita akan lihat dari situ," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) para tenaga kesehatan (nakes) di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta hanya dibayar 30 persen. Para nakes di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan juga memprotes kebijakan tersebut.
Dirut RSUP Dr Sardjito, Eniarti, menyampaikan klarifikasi terkait tunjangan hari raya (THR) pegawai rumah sakit disunat menjadi 30 persen.
BACA JUGA:Ingat! Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Ini 28 Maret 2025 Ditiadakan saat Libur Nyepi-Idul Fitri 2025
BACA JUGA:AHM Lepas 59 Bus Mudik Gratis MBBH 2025, Antarkan Ribuan Pemudik
Eniarti menjelaskan, angka pemangkasan itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Dia menyampaikan THR yang diberikan sesuai grade yang ditetapkan oleh Sardjito, sehingga setiap pegawai akan berbeda nilai THR-nya.
"Dari 30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," kata Eniarti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: