Sidak di SPPBE Swasta di Cimahi, Kemendag Klaim Sudah Ada Perbaikan

Sidak di SPPBE Swasta di Cimahi, Kemendag Klaim Sudah Ada Perbaikan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kunjungi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di Kota Cimahi, Jawa Barat-Dok.Mendag-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Perdagangan (Kemendag) Zulkifli Hasan sidak Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu, (01/06).

Dalam kunjungan ini, Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi SPPBE swasta di Cimahi ,karena telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengisian gas elpiji 3 kg yg ditentukan untuk memenuhi kebenaran ukuran.

Dalam peninjauan tersebut, Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut menjelaskan, bahwa tabung gas elpiji 3 kg yang sudah lama perlu mendapat perbaikan agar timbangannya sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Butuh Kerja? Bappenas Lagi Buka Lowongan Hingga 4 Juni 2024, Ada 2 Posisi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Menanggapi Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak, Jubir Kemenperin: Kami Jadi Kambing Hitam

Di SPPBE swasta Kota Cimahi, tabung gas elpiji yang digunakan telah mendapat perbaikan sehingga isinya dipastikan sesuai takaran.

"Tabung gas elpiji yang sudah lama, karena terbuat dari besi, bisa karatan. Untuk itu, perlu diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, diisi terus dan tabungnya berkarat, takaran berat atau timbangan bisa berkurang sehingga bisa merugikan konsumen," papar Zulhas.

Sebelumnya, SPPBE swasta Cimahi ini mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dari Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal PKTN, Kemendag.

Pengenaan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengujian saat dilakukan pengawasan metrologi legal oleh Direktorat Metrologi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Tegas! Nakes Pakai Calo Buat Dapatkan SKP, Izin Praktek Bakal Dicabut

BACA JUGA:Kolaborasi Kemenhub dan Kemenkeu Dalam Kerjasama Pertukaran Data Sektor Transportasi Laut

Saat diiuji, SPPBE swasta tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

SPPBE swasta ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 ayat (1)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: