Sementara itu, disinggung mengenai perkembangan laporan kepolisian yang sedang bergulir di Polres Jaksel, Leo menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada penyidik.
"(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, Polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini, apalagi ini udah naik sidik, kan," jalasnya.
"Artinya penyidik sudah punya keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya, jadi tinggal kita liat aja, ya," sambungnya.
BACA JUGA:Begini Respon Kemenperin Tanggapi Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif di Direktorat IKHF
Adapun Pasal yang akan disangkakan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara.
Berdasarkan penelusuran tim media di internet, Tiko Aryawardhana diketahui merupakan mantan suami dari AW sebelum menikah dengan Bunga Citra Lestari pada akhir tahun 2023 yang lalu.