Berikut syarat perpanjang SIM di bulan Juni 2024
- Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
- Lampirkan KTP dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
BACA JUGA:Syarat Terkini Perpanjang SIM Motor-Mobil di SIM Keliling Jakarta-Bogor, Cek Jadwal dan Lokasi!
BACA JUGA:Mesti Tahu, Tips Merawat Sunroof Mobil, Cegah Bocor di Musim Hujan
Cara Perpanjang SIM Bulan Juni 2024
Usai melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, tahap selanjutnya adalah cara memperpanjangnya.
Cara memperpanjang ada dua opsi, yakni melalui daring dan langsung.
Cara Perpanjang SIM di Kantor Polisi
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM Keliling
- Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang
- Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto
- Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM baru
BACA JUGA:SIM A dan C Mati Tahun 2024? Ada Dispensasi, Simak Semua Syaratnya
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bogor Jumat 12 Januari 2024
Cara Perpanjang SIM Online
- Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau aplikasi SINAR melalui Play Store
- Registrasi SIM Online
- Klik menu register atau pendaftaran
- Pilih "Perpanjang SIM"
- Isi formulir
- Lalu, klik "Kirim"
- setelah itu, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diberikan kepada petugas
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang
- Bawa seluruh dokumen persyaratan dan bukti pembayaran serta registrasi
Biaya Perpanjangan SIM Bulan Juni 2024
Berikut biaya perpanjangan SIM untuk SIM A dan SIM C.
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM A Umum: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C1: Rp75 ribu
- SIM C2: Rp75 ribu