Polsek Palmerah Menangkap 2 Orang Pelaku Pemerasan Karyawan Fried Chicken dengan Modus Tukar Uang Receh

Selasa 04-06-2024,19:58 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polisi menangkap dua orang laki-laki yang memeras karyawan kedai Cahaya Fried Chicken di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kedua pelaku itu bernama Prendy Harahap (32) dan Apif Alkap (34) yang merupakan warga Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Curanmor di Jakbar Diamankan Polisi, 1 Pelaku DPO

BACA JUGA:Gugatan Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ammar Zoni Tetap Jalani Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, modus kedua pelaku itu berpura-pura menukar uang recehan (Rp 500 - 1.000) sejumlah Rp. 2.500.000.  

Namun kenyataannya, uang yang berada di kantong kresek itu hanya berjumlah Rp400.500.

Kedua pelaku meminta paksa jumlah uang nominal itu. Karena ketakutan, karyawan Fried Chicken tersebut langsung memberikan uang sejumlah Rp. 1.100.000 dari laci tokonya.


Dua pelaku pemalakan berujung penipuan dengan modus menukarkan uang recehan terhadap karyawan Toko Cahaya Fried Chicken di kawasan Palmerah Jakarta Barat.-Dok. Polres Metro Jakarta Barat -

"Ya, jadi ditukarkan itu udah katanya, 'cepet aku kenal sama bosmu' ini jumlahnya Rp2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini," ujar Kompol Sugiran pada Selasa, 4 Juni 2024.

"Jadi itu pengakuannya seperti itu, nah setelah dicek uangnya ternyata gak sesuai," sambungnya.

Kompol Sugiran menyampaikan, bahwa kejadian itu baru sekali terungkap. Untuk lebih lanjutnya akan didalami.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pelaku Penusukan Ustaz Saidi di Pesing Akhirnya Ditangkap Polres Jakbar

BACA JUGA:Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polres Jakbar Gegara Ganja, Polisi Ungkap Proses Penangkapannya

"Baru kali ini kejadian di Palmerah kalau sebelumnya kita tidak mau tahu apakah sudah ada atau belum.Tapi yang pas saya dapat, itu baru kali ini," ujar Kompol Sugiran pada Selasa, 4 Juni 2024.

Atas kejadian itu, pasal yang dipersangkakan terhadap kedua orang pelaku adalah: Pemerasan dan Penipuan pasal 368 dan atau 378 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Kategori :