Kemudian pada Kamis, 30 Mei 2024, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya terkait Harun Masiku.
Satu saksi yang diperiksa itu seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.
Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.
BACA JUGA:Netizen Optimis Usai Basuki Hadimuljono Ditunjuk Plt Kepala Otorita IKN
BACA JUGA:Hantu Pocong
Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.