Duo Bang Jago Pelaku Pemerasan di Palmerah Ternyata Jukir Liar, Modus Ngaku Kenal Bos Karyawan

Rabu 05-06-2024,13:28 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

"Jadi itu pengakuannya seperti itu. Nah, setelah dicek uangnya ternyata gak sesuai," sambungnya.

BACA JUGA:Kopdar Komunitas Toyota Raize Indonesia Club, Silahturahmi Sambil Edukasi Berkendara Aman dan Nyaman

BACA JUGA:KPK Apresiasi Pansel Capim Mau Mendengar Aspirasi Masyarakat

Lebih lanjut, Kompol Sugiran menyampaikan, kejadian itu baru sekali terungkap. Untuk lebih lanjutnya akan didalami.

"Baru kali ini kejadian di Palmerah kalau sebelumnya kita tidak mau tahu apakah sudah ada atau belum.Tapi yang pas saya dapat, itu baru kali ini," ujar Kompol Sugiran pada Selasa, 4 Juni 2024.

Atas kejadian itu, pasal yang dipersangkakan terhadap kedua orang pelaku adalah: Pemerasan dan Penipuan pasal 368 dan atau 378 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Kategori :