Syarat Buat SIM Baru Wajib Punya BPJS Hingga Sertifikat Mengemudi, Begini Prosedurnya

Kamis 06-06-2024,09:15 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau melalui pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan menunjukkan yang aslinya.

4. Jika pemohon SIM perorangan tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, maka harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

BACA JUGA:BMKG Peringati Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia Meski Memasuki Musim Kemarau

5. Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

6. Perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata juga harus dilakukan.

7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

8. Terakhir, menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

BACA JUGA:Ramai Grup WA Guru Desak Kepala SMAN 65 Jakarta Diganti, Komisi E DPRD DKI: Kami Akan Gelar Audiensi

Dengan mematuhi semua aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan para pemohon SIM dapat memperoleh SIM dengan lancar dan dapat digunakan dengan baik dalam berkendara di jalan raya.

Semua syarat ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan serta mendorong budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Kategori :