DPR Sarankan Pemutihan Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan: Diringankan Lebih Bagus!

Jumat 07-06-2024,16:37 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Ombudsman Tegaskan Skema Iuran dan Layanan KRIS BPJS Kesehatan Harus Berkeadilan

"Dulu pas COVID-19 pernah, tapi berlaku sampai 2021," kata dia.

Sementara itu, pihaknya masih akan terus mengevaluasi implementasi KRIS sebelum diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

"Kita berempat dari DJSN, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Dewas. Termasuk nanti juga akan mempertimbangkan soal keuangan. Jadi akan dipertimbangkan kembali setelah ada evaluasi," kata Ketua DJSN Agus Suprapto.

Ia menegaskan hingga saat ini masih belum ditentukan apakah akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan atau penghapusan kelas 1, 2, dan 3.

Kategori :