"Harus siap pemerintah kalau mau membantu BPJS agar pelayanannya menjadi prima, komunikasikan dengan Menteri Keuangan agar yang nunggak dibayarkan pemerintah dengan subsidi, putihkan," paparnya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Perbedaan MLT dan Tapera
BACA JUGA:Danamon Andalkan Jaringan dan Keunggulan Layanan Demi Permudah Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sehingga, para peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan bisa mendapatkan lagi pelayanan pembayaran iuran awal.
"Subsidi satu kali, kalau setelah itu (menunggak lagi) ya punishment. Hari ini kita tahu sama-sama kondisi negara ini," tuturnya.
Menurutnya, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi beban masyarakat.
Terlebih, saat ini masyarakat dibebankan oleh berbagai jenis potongan.
"BPJS Kesehatan 1%, iuran BPJS Tenaga Kerja 2%, Tapera 3%. Sudah 6% beban masyarakat. Ditambah lagi nanti ini dengan out of Pocket dari BPJS melalui program KRIS ini. Kok mikir gitu? Situasi ini udah sudah Sangat memberatkan rakyat," bebernya.
BACA JUGA:Masih Belum Paham Skema Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS? Cek di Sini
BACA JUGA:Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron menanggapi, keringanan pembayaran lebih baik dibanding pemutihan karena jumlah peserta yang menunggak sebanyak 28 juta orang dengan nilai Rp2 triliun.
"Kalau mau diputihkan, saya setuju-setuju saja, tetapi mungkin diringankan lebih bagus," kata Ghufron.
Dalam penjelasannya, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) mengatur bahwa BPJS dan pihak lainnya tidak boleh mengubah laporan keuangan.
"Biasanya BPK nanti yang memeriksa, dianggap ini adalah pemasukan dari uang negara, piutang negara. Maka, ini secara hukum yang benar nanti untuk bisa penghapusan atau peringanan," kata Ghufron.
Ghufron mengaku bahwa pihaknya juga telah memberikan keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran pada saat pandemi Covid-19.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jakut Tegaskan KRIS Tidak Hapus Sistem Kelas