BPJS Kesehatan Jakut Tegaskan KRIS Tidak Hapus Sistem Kelas
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bisa meningkatkan standar pelayanan menjadi kelas yang lebih tinggi.-disway.id/cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID -- BPJS Kesehatan cabang Jakarta Utara (Jakut) menegaskan, kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perpres 59 tahun 2024 tidak menyebutkan menghapus sistem kelas I, II, dan III.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara Ropik Patriana mengatakan, jika mengacu pada Perpres, KRIS yang dimaksud dalam regulasi itu tidak menyebutkan mengubah layanan menjadi satu kelas rawat inap.
Pada Perpres itu dijelaskan, sistem KRIS hanya mengatur standarisasi sarana dan prasarana ruang rawat inap bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
BACA JUGA:Jukir Dibacok Gegara Ninggalin Teman di Kawasan Kebon Jeruk
BACA JUGA:Langgar Perda Tibum, Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Trotoar
Pada Pasal 46A tertulis ada 12 kriteria standar ruang rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit pada sistem KRIS, meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
BACA JUGA:Biang Keladi Tawuran dan Kejahatan Jalanan, 300 Knalpot Brong Dimusnahkan
BACA JUGA:Diisukan Naik Bulan Depan, Simak Harga BBM Terbaru Hari Ini
5. Nakas per tsmpat tidur
6. Temperatur ruangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: