BPJS Kesehatan Jakut Tegaskan KRIS Tidak Hapus Sistem Kelas
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bisa meningkatkan standar pelayanan menjadi kelas yang lebih tinggi.-disway.id/cahyono-
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
8. Kepadatan ruang rawat dan kepadatan tempat tidur
9. Tirai/partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
BACA JUGA:Pedagang Sambut Baik Kebijakan Wajib Pakai KTP untuk Beli LPG 3 Kg
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibiltas;
12. Outlet oksigen.
"Di sana disebutkan kelas ruang rawat inap standar bagi peserta JKN ada 12 kriteria, jadi salah satunya misalnya contoh jarak antarpasien, itu harus diatur, kenapa? biar pasien nyaman, ada privacy, begitu pun tenaga Kesehatan dalam memberikan tindakan atau terapi lebih nyaman dan aman,"jelas Ropik saat ditemui di kantornya pada Selasa, 28 Mei 2024.
Sehingga, kata Ropik, ruang rawat inap mau di Jakarta, Jawa Barat, atau daerah lain di seluruh Indonesia semuanya sama. Ada gordennya untuk sekat di masing-masing kasur, kan bisa jadi saat ini kondisinya beda-beda. Ini yang distandarkan pemerintah.
"Jadi yang beredar di masyarakat kan hanya satu kelas? Belum ada, di Perpresnya belum ada (pengaturan hal itu)," tambahnya.
Pada intinya, sistem layanan kalau dari perspektif kami, KRIS ini dibuat untuk kenyamanan dan keselamatan pasien BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Pedagang Sambut Baik Kebijakan Wajib Pakai KTP untuk Beli LPG 3 Kg
Rencananya jika tidak ada perubahan, sistem layanan KRIS ini, akan diterapkan mulai 30 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: