Ironi Potret Buram Kesehatan! Dianggap Belum Darurat, Pasien Sesak Napas Meninggal karena Ditolak IGD RSUD Rasidin Padang
Almarhumah Desi Erianti, warga jalan pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji Kota Padang Desi Erianti harus meregang nyawa setelah ditolak dari IGD RSUD Rasidin semalam Sabtu 00.15 dini hari.--X/PADANG TV
JAKARTA, DISWAY.ID - Potret buram dunia kesehatan dialami masyarakat miskin jika sedang sakit seperti yang dialami Desi Erianti.
Almarhumah Desi Erianti, warga jalan pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji Kota Padang Desi Erianti harus meregang nyawa setelah ditolak dari IGD RSUD Rasidin semalam Sabtu 00.15 dini hari.
Desi merupakan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Namun sistem kesehatan di rumah sakit saat ini membuat siapapun pasien yang dianggap belum darurat atau masuk zona kuning dan merah, tidak dilayani oleh IGD dengan BPJS Kesehatan ataupun KIS.
BACA JUGA:Anggota DPRD DKI Turun Tangan, Usai Terima Aduan dari Pasien di RSUD Cengkareng: Ini Masalahnya!
Jika mau dilayani, maka dia akan dialihkan ke pasien umum.
Dikutip dari berbagai akun media sosial, pihak keluarga, Yudi, Desi ditolak oleh pihak IGD RSUD dengan alasan pasien tidak masuk dalam kategori emergency.
Padahal saat dibawa, Desi dalam kondisi sesak napas.
"Keluarga saya di tolak mendapat layanan medis di RSUD Rasidin dengan alasan, pasien tidak masuk dalam kategori emergency. Pihak rumah sakit mengklaim, sakit yang diderita keluarga saya hanya sesak napas, jika ingin berobat, akan dialihkan ke layanan umum,” tuturnya.
BACA JUGA:Patrick Kluivert Komentari Gaya Bermain China: Saya Sudah Tahu Bagaimana Cara Mereka!
KRITERIA PASIEN GAWAT DARURAT
Menurut Perpres Nomor 82 Tahun 2018 pasal 63, berikut adalah kondisi pasien saat dinyatakan darurat.
Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
Adanya Penurunan Kesadaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
