Ironi Potret Buram Kesehatan! Dianggap Belum Darurat, Pasien Sesak Napas Meninggal karena Ditolak IGD RSUD Rasidin Padang
Almarhumah Desi Erianti, warga jalan pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji Kota Padang Desi Erianti harus meregang nyawa setelah ditolak dari IGD RSUD Rasidin semalam Sabtu 00.15 dini hari.--X/PADANG TV
Adanya gangguan hemodinamik
Memerlukan tindakan segera
Pasien dengan penjaminan BPJS di luar kriteria tersebut akan menjadi penjaminan pribadi atau asuransi.
Termasuk Kriteria Gawat Darurat Kah Anda?
BACA JUGA:Pinjaman KUR BCA 2025 Rp100 Juta Angsuran Berapa? Edisi Bulan Juni Cicilan Lebih Ringan
ZONA INSTALASI GAWAT DARURAT
Zona Merah Prioritas Tinggi Ditangani Segera
Gawat darurat, kondisi mengancam nyawapertolongan segera, gangguan saluran nafas, pernapasan dan sirkulasi
Zona Kuning Prioritas Sedang Ditangani Maksimal dalam waktu 30-60 menit
Darurat Tidak Gawat, pasien tidak ada ancaman kematian tapi dapat terjadi kecacatan karena penyakit yang mendasari
Zona Hijau Prioritas Rendah Ditangani Maksimal dalam Waktu 60-120 menit
Tidak gawat darurat, tidak ada ancaman kematian
Zona Hitam Prioritas Rendah
Pasien meninggal atau Kondisi yang sangat parah dan tidak ada harapan hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: