Ironi Potret Buram Kesehatan! Dianggap Belum Darurat, Pasien Sesak Napas Meninggal karena Ditolak IGD RSUD Rasidin Padang

Ironi Potret Buram Kesehatan! Dianggap Belum Darurat, Pasien Sesak Napas Meninggal karena Ditolak IGD RSUD Rasidin Padang

Almarhumah Desi Erianti, warga jalan pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji Kota Padang Desi Erianti harus meregang nyawa setelah ditolak dari IGD RSUD Rasidin semalam Sabtu 00.15 dini hari.--X/PADANG TV

Adanya gangguan hemodinamik

Memerlukan tindakan segera

Pasien dengan penjaminan BPJS di luar kriteria tersebut akan menjadi penjaminan pribadi atau asuransi. 

Termasuk Kriteria Gawat Darurat Kah Anda?

BACA JUGA:Pinjaman KUR BCA 2025 Rp100 Juta Angsuran Berapa? Edisi Bulan Juni Cicilan Lebih Ringan

ZONA INSTALASI GAWAT DARURAT

Zona Merah Prioritas Tinggi Ditangani Segera

Gawat darurat, kondisi mengancam nyawapertolongan segera, gangguan saluran nafas, pernapasan dan sirkulasi

Zona Kuning Prioritas Sedang Ditangani Maksimal dalam waktu 30-60 menit

Darurat Tidak Gawat, pasien tidak ada ancaman kematian tapi dapat terjadi kecacatan karena penyakit yang mendasari

Zona Hijau Prioritas Rendah Ditangani Maksimal dalam Waktu 60-120 menit

Tidak gawat darurat, tidak ada ancaman kematian

Zona Hitam Prioritas Rendah

Pasien meninggal atau Kondisi yang sangat parah dan tidak ada harapan hidup. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads