BPJS Kesehatan Jakut Tegaskan KRIS Tidak Hapus Sistem Kelas

BPJS Kesehatan Jakut Tegaskan KRIS Tidak Hapus Sistem Kelas

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bisa meningkatkan standar pelayanan menjadi kelas yang lebih tinggi.-disway.id/cahyono-

Terkait petunjuk teknis (Juknis) penerapan KRIS lanjut Ropik, saat ini masih dibahas di Kementerian Kesehatan.

"Adapun nanti kedepannya terkait dengan juknis terkait KRIS masih menjadi pembahasan di kementerian kesehatan. Sehingga kita menunggu nanti seperti apa," ucapnya.

Ropik melanjutkan, untuk saat ini layanan kelas rawat inap serta tarif iuran masih mengacu pada aturan sebelumnya.

Untuk diketahui, bagi peserta pekerja, besaran iuran adalah 1 persen dari gaji pegawai dibayarkan pekerja dan 4 persen oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Hari Ini DKI Jakarta Rabu, 29 Mei 2024: BMKG Ungkap Panas Melanda?

BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Apresiasi Wacana PT Jakpro, Beri Pelatihan Kerja Eks Warga Kampung Bayam

Sementara besaran iuran untuk peserta mandiri (peserta bukan penerima upah) kelas I Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu (dengan subsidi Rp7 ribu).

Dia menegaskan, terkait dengan potensi naik atau tidaknya iuran peserta sejalan dengan diberlakukannya KRIS, akan ditentukan paling lambat pada 1 Juli 2025.

"Kalau tarif layanan, manfaat dan iuran berdasarkan regulasi Perpres 59 tersebut yang berhubungan dengan KRIS akan ditetapkan paling lambat di tanggal 1 Juli 2025, setelah dilakukan kajian oleh Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Kementerian Keuangan" pungkasnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: