BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Bayarkan JHT Pekerja PHK Sritex Menjelang Lebaran

BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Bayarkan JHT Pekerja PHK Sritex Menjelang Lebaran

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan langkah-langkah konkret yang diambil untuk memastikan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal segera mendapatkan hak mereka, terutama Jaminan Ha-fajar ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan langkah-langkah konkret yang diambil untuk memastikan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal segera mendapatkan hak mereka, terutama Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia mengaku, dalam percakapan dengan Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Irma mengajukan permintaan agar pembayaran JHT kepada pekerja yang terdampak PHK segera diselesaikan.

"Saya barusan nih, mohon maaf, saya mungkin bisa nanti lihatin. Saya barusan telepon Direktur BPJS nih, TK, saya bilang saya minta semua kewajiban tertama ke JHT untuk bisa dibayarkan segera," kata Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 4 Maret 2025.

BACA JUGA:Prabowo Instruksikan TNI, Polri, hingga Relawan Bantu Tangani Banjir

BACA JUGA:Warga Kohod Tantang Raksasa Properti! Kuasa Hukum Agung Sedayu: Ini Gugatan Abal-Abal!

Ia menekankan urgensi pembayaran hak JHT bagi pekerja Sritex yang kehilangan pekerjaan karena PHK massal.

Sebagai respons atas permintaan tersebut, Direktur BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pembayaran JHT akan dilakukan secara bertahap.

“Tadi beliau menyampaikan kepada saya secara pribadi, tadi barusan saya telepon, mulai besok mereka akan membayarkan JHT per hari seribu,” ujar Irma.

BACA JUGA:Harga Coin Pi Makin Gacor! Buruan Investasi Pi Network Sebelum 31 Maret!

BACA JUGA:Tim Kurator Sritex Soal Kemungkinan Pergantian Nama: Bisa, Jika Ada Investor Baru

Meskipun pembayaran dilakukan secara bertahap, langkah ini dianggap sebagai solusi untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya.

Namun, Irma menambahkan bahwa meskipun pembayarannya akan dilakukan dalam jumlah terbatas, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran JHT secara menyeluruh dalam waktu delapan hari.

"Karena memang dibutuhkan uang tunai, jadi nggak bisa juga banyak-banyak. Tapi selama 8 hari, JHT akan diselesaikan secara komprehensif," jelasnya.

BACA JUGA:Jadwal Red Sparks vs IBK Altos di Putaran 6 Liga Voli Korea 2025, Peluang Megawati Hangestri Cs Pertahankan Ranking 2!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads