bannerdiswayaward

BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Bayarkan JHT Pekerja PHK Sritex Menjelang Lebaran

BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Bayarkan JHT Pekerja PHK Sritex Menjelang Lebaran

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan langkah-langkah konkret yang diambil untuk memastikan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal segera mendapatkan hak mereka, terutama Jaminan Ha-fajar ilman-

BACA JUGA:Pentingnya Kolaborasi dan Integrasi untuk Solusi Logistik Pelabuhan Tanjung Perak

Politisi partai Nasdem ini juga menyatakan bahwa ia akan terus memantau proses pembayaran JHT bagi pekerja yang terkena PHK jika dalam waktu delapan hari tidak ada penyelesaian.

“Jadi selama 8 hari, kewajiban itu akan dibayarkan oleh BPJS TK. Kalau 8 hari nggak selesai, saya kejar lho saya bilang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irma menekankan bahwa bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri adalah waktu yang sangat penting bagi keluarga pekerja, yang sering kali membutuhkan biaya tambahan.

BACA JUGA:Stasiun Bekasi Dikepung Banjir, Operasional Perjalanan Commuter Line Normal

BACA JUGA:Banjir 4 Meter di Pejaten Timur Bikin Warga Mengungsi: Terparah Sepanjang Sejarah

“Karena terus-terang ini harus segera selesai, ini mau lebaran. Kita sama-sama butuh,” ujar Irma.

Irma juga menambahkan bahwa momen puasa dan lebaran memiliki dampak signifikan terhadap kebutuhan anggaran keluarga, dengan biaya yang meningkat dua kali lipat.

Oleh karena itu, ia berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menyelesaikan pembayaran JHT agar pekerja yang terkena PHK.

"Kita sama-sama butuh nih. Kita juga tahu bahwa puasa dan lebaran itu punya kebutuhan anggaran di rumah tangga itu dua kali lipat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads