Masih Belum Paham Skema Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS? Cek di Sini

Masih Belum Paham Skema Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS? Cek di Sini

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bisa meningkatkan standar pelayanan menjadi kelas yang lebih tinggi.-disway.id/cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebagian masyarakat masih bertanya-tanya bagaimana skema iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2025 mendatang.

Pada kebijakan terbaru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tersebut, terdapat standarisasi pelayanan untuk pasien.

Jelang implementasinya, besaran iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan karena adanya penyetaraan standar.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Ahmad Irsan A. Moeis mengungkapkan adanya kekurangan dalam pemahaman masyarakat terkait iuran BPJS.

"Sebenarnya, untuk iuran itu kita melihatnya ada di sektor formal dan informal," ujar Irsan pada Kemencast #79 "Bagaimana KRIS Diimplementasikan?" melalui siaran YouTube, Senin, 3 Juni 2024.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jakut Tegaskan KRIS Tidak Hapus Sistem Kelas

Dalam segmentasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Negara (JKN), terdapat sektor formal yang disebut Pekerja Penerima Upah (PPU).

Sektor ini tidak terdapat klasterisasi sehingga besaran iuran BPJS Kesehatan hanya berdasarkan besaran pendapatan.

"Berdasarkan pendapatan sebesar 5 persen dari batas minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan maksimum 12 juta," jelasnya.

BACA JUGA:Ombudsman Tegaskan Skema Iuran dan Layanan KRIS BPJS Kesehatan Harus Berkeadilan

Pekerja Nonformal

Sementara itu, BPJS Kesehatan juga mengakomodasi pekerja nonformal dengan membagi menjadi kelas 1, 2, dan 3.

Pekerja informal, content creator misalnya, memiliki beragam variasi pendapatan.

"Tentu ini tidak bisa disamakan atau misalnya mau disamakan, itu harus dicari titik yang sama-sama bisa diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: