Masih Belum Paham Skema Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS? Cek di Sini

Masih Belum Paham Skema Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS? Cek di Sini

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bisa meningkatkan standar pelayanan menjadi kelas yang lebih tinggi.-disway.id/cahyono-

"Untuk sektor nonformal inilah tidak bisa kita perlakukan itu. Dia relatif yang bayar, oleh karena itu, diperlakukanlah kelas 1, 2, 3 sesuai kemampuan," sambungnya.

Lebih lanjut, skema iuran 5 persen dari pendapatan untuk sektor formal tidak ada wacana perubahan.

Sedangkan besaran iuran BPJS Kesehatan setelah KRIS diberlakukan untuk segmen informal masih dalam pembahasan.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan bekerja bersama dengan DJSN, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan.

"Karena iuran ini menyangkut harkat hidup orang banyak, jadi tidak hanya Kemenkes. Sesuai dengan mandat Perpres Nomor 59 Tahun 2024, (pembahasan) itu di-lead oleh DJSN, bersama Kemenkes, Kemenkeu, BPJS," tuturnya.

BACA JUGA:Segini Besaran Iuran BPJS Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS

Segmen informal yang saat ini masih terbagi kelas 1, 2, 3, otomatis dengan kris layanannya akan sama.

"Iurannya seperti apa? Kami sedang berhitung," tandasnya.

Maka dari itu, ia belum bisa mengungkapkan besaran tepatnya.

"Tapi tahapannya bersama-sama kita hitung. Kita sudah punya cut off, kan ini nanti 30 Juni 2025."

Sebelum itu, pihaknya berupaya mengakselerasi, termasuk kapan melakukan sosialisasi serta advokasi.

"Jadi sebelum ini, tentu kita akan bicara sama stakeholder ekosistem JKN, apakah itu representasi dari rumah sakit, tenaga kesehatan, pasien, atau peserta."

Irsan menjelaskan, terdapat dua titik optimum dalam program JKN, yakni kesinambungan dan sustainability program.

"Pertama, kita jaga kesinambungan program. Jangan sampai program ini berhenti di kami, generasi kami, nanti di generasi berikutnya tidak bisa menikmati," ungkapnya.

BACA JUGA:Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: