JAKARTA, DISWAY,ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan data SPI Pendidikan 2023 yang di dalamnya termasuk tingkat kecurangan selama penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Survei Penilaian Integritas ini mempertimbangkan berdasarkan tiga dimensi, di antaranya karakter pesert didik, ekosistem dunia pendidikan, serta tata kelola satuan pendidikan.
Hasilnya, Indonesia berada di level 2 dengan angka 73.7 dari skala 100.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengungkapkan bahwa level SPI Pendidikan di Indonesia tidak bergerak dari tahun ke tahun.
BACA JUGA:Komandan Pasukan Israel Tewas dalam Operasi Arnon Pembebasan Sandera di Nuseirat
BACA JUGA:Tentara Israel Penghancur Ratusan Rumah di Gaza Tewas Bunuh Diri, Depresi dan Dicuekin Pemerintah
"Kalau kita cek data di tahun-tahun sebelumnya, sebenarnya tidak apa pergerakan, masih tetap di level 2," kata Ubaid di Diskusi Media Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Menurutnya, penilaian integritas di sektor pendidikan ini tidak akan berubah selama tidak ada perubahan sistem, termasuk dalam konteks PPDB.
Ia pun menyebut banyaknya praktik gratifikasi masih terjadi di masyarakat.
"Gratifikasi bentuknya macam-macam, ada yang model jual beli kursi, numpang KK untuk jalur zonasi, sertifikat prestasi abal-abal untuk jalur prestasi, kemudian siswa titipan dinas, pemda, DPR, dan seterusnya," ungkapnya.
BACA JUGA:BPKH Ungkap Sejumlah Tantangan Pengelola Dana Haji
BACA JUGA:Perusahaan Bioetanol di Brazil Diakusisi Pertamina, Luhut: Perkuat Ketahanan Energi
Tak berhenti di situ, pemalsuan data kemiskinan juga dilakukan dengan adanya jalur afirmasi.
Bahkan, ia menemukan kasus di mana kepala sekolah memberikan jaminan kursi apabila orang tua berani membayar sejumlah uang.
"Oknum-oknum guru, orang dalam, ini juga digunakan karena aplikasi dan lain-lain itu di bawah kekuasaan sekolah itu."