BPKH Ungkap Sejumlah Tantangan Pengelola Dana Haji

BPKH Ungkap Sejumlah Tantangan Pengelola Dana Haji

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep R Jayaprawira -Dok.Forum Merdeka Barat (FMB)-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan, bahwa terdapat tantangan dalam mengelola dana haji dan menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji. 

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep R Jayaprawira mengatakan, biaya operasional ibadah haji baik di dalam negeri dan di luar negeri melonjak tajam sejak terjadi COVID-2019.  

“Hal yang harus dipahami adalah perlunya menjaga sustainabilitas keuangan haji, saat ini nilai manfaat hasil investasi yang dihasilkan alokasinya masih lebih besar digunakan untuk mensubsidi jemaah yang berangkat saat ini,” kata Acep dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dikutip pada Selasa, 11 Juni 2024. 

BACA JUGA:Perusahaan Bioetanol di Brazil Diakusisi Pertamina, Luhut: Perkuat Ketahanan Energi

BACA JUGA:Sewot Tas dan HP Milik Hasto Disita KPK, Kronologinya Diungkap Jubir PDIP: Itu Melanggar

Ia menjelaskan, keadilan biaya haji menjadi salah satu isu krusial yang harus dituntaskan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi penyelenggaran haji. 

Adapun, Asep menjelaskan soal komposisi rasio ideal subsidi adalah 70-30. Artinya, idealnya jemaah berangkat menanggung 70 persen dari BPIH dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat. 

Idealnya harus ada keseimbangan yang logis antara jumlah yang dibayar oleh jemaah dan yang disubsidi oleh BPKH, sehingga pemberian nilai manfaat kepada jemaah tunggu dapat lebih besar. 

“Sebagai contoh, jika biaya penyelenggaraan haji adalah Rp100 juta. Maka jemaah akan membayar Rp70 juta bersumber dari setoran awal dan setoran lunas serta nilai manfaat dari Virtual account masing-masing, Sehingga BPKH menanggung sisanya Rp 30 juta,” ujarnya. 

Acep mengatakan, kualitas dan efisiensi penyelenggaraan haji yang lebih baik bisa tercapai dengan dukungan pendanaan yang memadai. 

BACA JUGA:Nyamuk Wolbachia Akan Dilepas di Jakarta, Guru Besar FK UNAIR Ungkap Fakta Kesehatan

BACA JUGA:Klaim Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini 11 Juni 2024, Tukarkan Skin Hero, Magic Dust, hingga Diamond

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas utama mengelola keuangan haji. 

Tugas ini mencakup pengumpulan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan dana haji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: