BPKH Ungkap Sejumlah Tantangan Pengelola Dana Haji
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep R Jayaprawira -Dok.Forum Merdeka Barat (FMB)-
Di sisi lain, saat ini BPKH memiliki beberapa tantangan dalam mengelola dana haji.
Di antaranya masalah regulasi yang mengikat dan berdampak pada ruang gerak yang terbatas sehingga BPKH bertindak secara hati-hati dengan perhitungan yang matang.
“Menurut Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2014, jika terjadi kerugian, pengurus BPKH harus menanggung secara bersama-sama atau istilahnya tanggung renteng, sehingga pilihan investasi yang dilakukan harus mengutamakan keamanan dana jemaah,” ungkapnya.
BACA JUGA:China Kembali Dapatkan Tawaran Investasi di Indonesia, Kali Ini Transportasi di Kota Bandung dan IKN
BACA JUGA:Kapan Paus Fransiskus Datang ke Indonesia? Catat Jadwal dan Agendanya
Oleh karena itu, Acep menekankan perlunya Revisi UU 34/2014 untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada BPKH dalam mengelola investasi dan membentuk pencadangan kerugian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: