BPKH Ungkap Sejumlah Tantangan Pengelola Dana Haji
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep R Jayaprawira -Dok.Forum Merdeka Barat (FMB)-
Di sisi lain, saat ini BPKH memiliki beberapa tantangan dalam mengelola dana haji.
Di antaranya masalah regulasi yang mengikat dan berdampak pada ruang gerak yang terbatas sehingga BPKH bertindak secara hati-hati dengan perhitungan yang matang.
“Menurut Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2014, jika terjadi kerugian, pengurus BPKH harus menanggung secara bersama-sama atau istilahnya tanggung renteng, sehingga pilihan investasi yang dilakukan harus mengutamakan keamanan dana jemaah,” ungkapnya.
BACA JUGA:China Kembali Dapatkan Tawaran Investasi di Indonesia, Kali Ini Transportasi di Kota Bandung dan IKN
BACA JUGA:Kapan Paus Fransiskus Datang ke Indonesia? Catat Jadwal dan Agendanya
Oleh karena itu, Acep menekankan perlunya Revisi UU 34/2014 untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada BPKH dalam mengelola investasi dan membentuk pencadangan kerugian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: