1 Tersangka Baru Pengeroyokan Pati Diamankan, Total 4 Pelaku Diringkus

Selasa 11-06-2024,14:40 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

PATI, DISWAY.ID - Tersangka baru kembali ditetapkan dalam pengeroyokan yang menewaskan satu korban dan tiga luka berat di Pati, Jawa Tengah ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan pihaknya menangkap satu pelaku berinisial M (37).

Diungkapkannya, pelaku terbaru ini ditangkap pada Senin 10 Juni.

BACA JUGA:Sosok Pak RT Beri Keterangan Beda, 4 Saksi Bongkar Fakta Baru di Kasus Pembunuhan Vina, Rumah Ketua RT Jadi Saksi Bisu!

BACA JUGA:Protes Bahlil Dijawab Santai oleh Pimpinan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI: Suara Kencangnya Harusnya di Rapat Kabinet Bukan di Sini

"Tersangka berinisial M merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit," lanjutnya. 

Barang bukti berupa pakaian dan sandal turut diamankan dari tangan pelaku.

BACA JUGA:Pepesan Kosong Ancaman Egianus Kagoya, 2 Bulan Sudah Batas Waktu untuk Philip Mark Mehrtens

BACA JUGA:Komandan Pasukan Israel Tewas dalam Operasi Arnon Pembebasan Sandera di Nuseirat

Diketahui, sejauh ini sudah ada empat orang tersangka yang diamankan Polresta Pati.

Mereka adalah EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH. 

Lalu tersangka BC (37), dirinya berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa korban BH serta memukul dan menginjak korban. 

Lalu tersangka AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan Helm. 

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya. 

Kategori :