Perlunya dibentuk Tim pencari fakta kata Hotman, karena kalau sampai kasus ini dipaksakan dibawa ke pengadilan dengan terdakwa Pegi alias Perong, maka fakta sesungguhnya dari kasus ini tidak akan terbongkar.
Diketahui, Pegi Setiawan alias Perong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki.
Pegi jadi tersangka terakhir pada kasus tersebut setelah polisi menghapus 2 DPO lain yakni atas nama Andi dan Dani.
"Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu, Pegi. Ya, sementara misteri kenapa kejadian ini dan kenapa berita acara semua saling bertentangan, tidak terbongkar. Apa yang terjadi tidak terbongkar. Ya, penyidik nanti sama jaksa hanya akan berpatokan kepada hukum acara pidana formil," tambah Hotman.
BACA JUGA:Hotman Paris Pertanyakan Sikap Ayah Eky Pacar Vina dalam Memburu DPO Kasus Vina Cirebon
"Dia akan mengatakan dua alat bukti cukup. Pegi bersalah. Dia akan mengatakan begitu," tambah Hotman.
Dengan begitu, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini kembali menjadi perbincangan publik akan menguap begitu saja.
"Akan berakhir di situ. Sementara yang apakah benar atau tidak, tidak akan lagi ditindaklanjuti," pungkas Hotman.