Lengkap! Syarat Bikin SIM A, SIM C Hingga SIM C1, Cek Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Sini

Kamis 13-06-2024,06:40 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Masa berlaku SIM baik untuk pengemudi mobil (SIM A) ataupun pengendara motor (SIM C), dibatasi per lima tahun, tercatat sejak tanggal pembuatan SIM baru.

Nah, oleh karena itu bagi pemegang SIM kendaraan sudah semestinya tahu kapan kartu identitas pemilik kendaraan ini perlu diperpanjang segera.

BACA JUGA:Geram Bung Towel Dilempar Botol, Oki Rengga Dituding Netizen Satu Kubu: Gak Usah Sok Jadi Pahlawan

Adapun syarat perpanjang SIM A dan SIM C tak banyak dokumen yang perlu dibawa dari rumah, yakni cukup:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C

Sementara itu biaya perpanjang SIM mati nggak perlu bikin baru sama seperti biasanya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1 dan B2: Rp 80.000

- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000

- SIM D dan D1: Rp 30.000

Kategori :