Menteri Sri Mulyani Tolak Susun Roadmap Rasio Pajak 23 Persen, Misleading!

Jumat 14-06-2024,08:44 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keberatannya, dalam perencanaan penyusunan analisa kebijakan dan roadmap, untuk mencapai rasio pajak (tax ratio) sebesar 12-23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) seperti yang direkomendasikan Komisi XI DPR RI. 

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX yang digelar di Jakarta pada Selasa (11/06).

Menurut Sri Mulyani, dia hanya bersedia menyusun analisa kebijakan dan roadmap untuk meningkatkan rasio pajak, tanpa menyebutkan target spesifik.

BACA JUGA:Percepat Jadi Global Supply Chain, KKP Terapkan Sertifikasi Budidaya Lobster

BACA JUGA:Perkuat Kantor Pertanahan Daerah Jadi Misi AHY Jelang Reforma Agraria Summit 2024 di Bali

Hal ini dilakukan guna menghindari misleading jika target tinggi yang tidak pernah disampaikan Kementerian Keuangan itu dimasukkan dalam kesimpulan rapat yang sifatnya mengikat.

“Kita tidak secara spesifik (menargetkan) apalagi sampai angka 23 persen. Jadi kami mohon di-drop saja karena saya takut menimbulkan suatu signaling yang salah,” Ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang tengah fokus melakukan reformasi.

Dengan menekankan kepada berbagai upaya seperti integrasi teknologi, penguatan sistem pajak, hingga meningkatkan tax ratio.

Karena alasan inilah, Sri Mulyani khawatir jika jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman. Ia pun tak ingin hal tersebut malah membebankan menteri keuangan di periode berikutnya.

BACA JUGA:Menuju Pertanahan yang Lebih Efisien, AHY Tinjau Layanan LASERJET di Badung Bali

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Lapangan Kerja, Menjangkau Hingga 10 Tahun Kedepan

“Kami mengikuti apa yang ditulis di KEM-PPKF. Jadi supaya tidak menimbulkan misleading, karena ini kan nanti jadi sesuatu kesimpulan yang mengikat,” ujar Sri Mulyani.

 

 

Kategori :