JAKARTA, DISWAY.ID – Buronan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang Ferienjob di Jerman ditangkap di Italia.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan Enik Rutita (ER) alias Enyk Waldkoenig (EW), buronan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sudah dibekuk.
BACA JUGA:Pembunuh Tukang Sampah di Proyek Wika Cilincing Ditangkap, Pelaku Sempat Buron ke Kuningan
Tersangka yang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) ditangkap saat berwisata di Venesia, Italia, Minggu, 9 Juni 2024 lalu.
"Objek Red Notice Interpol an. Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, WNI pemegang paspor C6206888 tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Polri Tangkap Buronan Kasus TPPO Modus Ferienjob Jerman di Italia
Krishna menjelaskan, red notice terhadap Enyk telah diterbitkan Interpol sejak 24 Mei 2024 lalu. Penerbitan ini dilakukan setelah Enyk dua kali mangkir usai ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Krishna mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian Italia untuk segera membawa Enyk ke Indonesia guna diproses hukum.
BACA JUGA:Besok, Polri Bakal Pulangkan Buronan Nomor Satu Thailand ke Negaranya Pakai Pesawat Khusus
"Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma," ungkap dia.
Adapun Enyk dijerat Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
BACA JUGA:Polri Dalami Keterkaitan Buronan Thailand Chaowalit dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Ferienjob merupakan program yang menjadi modus diarahkan selama mahasiswa di Jerman libur kuliah.
Ferienjob ditawarkan kepada mahasiswa EU dan untuk non-EU baru dimulai sejak tahun 2022.
Ferienjob ini tidak ada kaitan dengan kegiatan akademik mahasiswa.